Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U
di Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II bakal disahkan pada April 2014. Hal
tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan. “Pihak AP II
sudah mengajukan tapi saya kembalikan. Saya minta dikaji lagi karena terlalu
tinggi kenaikannya,” ujarnya seperti dilansir Bisnis.com.
Sesuai permintaan PT AP II, kenaikkan PJP2U atau Passenger
Service Charge, akan dinaikkan secara bertahap. Menhub menuturkan, nantinya
kenaikan PJP2U akan diawali di tiga bandara di wilayah Sumatera salah satunya
Kuala Namu, Medan. “Tarif PJP2U sudah seharusnya dinaikkan karena tidak pernah
mengalami perubahan sejak 2009. Hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan
tarif tersebut adalah inflasi serta fluktuasi harga. Dari 2009 sampai 2014
hitungan inflasinya 26%. Paling tidak angka itu menjadi pertimbangan kenaikan
tarif supaya tidak terlalu membebani masyarakat pengguna jasa,” lanjut Mantan
Gubernur Sulawesi Utara itu.
Menurutnya jika PT Angkasa Pura II segera mengajukan kembali
kajian kenaikan tarif PJP2U dan dianggap realisistis, pihaknya segera
mengesahkan kenaikan tarif tersebut pada April 2014. dengan demikian tarif baru
tersebut akan berlaku pada bulan berikutnya.
Di sisi lain, Sekretaris PT Angkasa Pura II Daryanto mengatakan
kenaikan tarif PJP2U di bandara AP II nantinya bakal berlaku secara bertahap
dimulai dari Bandara Kuala Namu Medan, Syarif Kasim II Pekanbaru, serta
Fisabililah Tanjung Pinang. “Nanti secara bertahap pemberlakuannya mulai
dilakukan di bandara lain yang berada di luar Pulau Sumatra,” lanjutnya.
Terkait besaran tarif, saat mengajukan ke Menhub, mereka
memperkirakan tarif tersebut tidak jauh berbeda dengan yang tarif yang
diberlakukan di lima bandara milik PT AP I yakni berada pada kisaran Rp75.000
bagi penumpang domestik, dan Rp 200.000 utnuk penumpang internasional.
Dia mengatakan tarif PJP2U saat ini memang sudah tidak sesuai
dengan tuntutan kebutuhan pengelolaan bandara. Contohnya pada salah satu
bandara di Sumatera yang dikelola AP II, tarif penumpang domestik saat ini
hanya Rp 8.000. “Kalau sudah ada hitam di atas putihnya baru bisa diketahui
kapan tarif baru tersebut bakal berlaku,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar