Kamis, 10 April 2014

Akhir Bulan April, Menhub Bakal Sahkan Kenaikan Tarif PJP2U

Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U di Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II bakal disahkan pada April 2014. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan. “Pihak AP II sudah mengajukan tapi saya kembalikan. Saya minta dikaji lagi karena terlalu tinggi kenaikannya,” ujarnya seperti dilansir Bisnis.com.

Sesuai permintaan PT AP II, kenaikkan PJP2U atau Passenger Service Charge, akan dinaikkan secara bertahap. Menhub menuturkan, nantinya kenaikan PJP2U akan diawali di tiga bandara di wilayah Sumatera salah satunya Kuala Namu, Medan. “Tarif PJP2U sudah seharusnya dinaikkan karena tidak pernah mengalami perubahan sejak 2009. Hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan tarif tersebut adalah inflasi serta fluktuasi harga. Dari 2009 sampai 2014 hitungan inflasinya 26%. Paling tidak angka itu menjadi pertimbangan kenaikan tarif supaya tidak terlalu membebani masyarakat pengguna jasa,” lanjut Mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.

Menurutnya jika PT Angkasa Pura II segera mengajukan kembali kajian kenaikan tarif PJP2U dan dianggap realisistis, pihaknya segera mengesahkan kenaikan tarif tersebut pada April 2014. dengan demikian tarif baru tersebut akan berlaku pada bulan berikutnya.

Di sisi lain, Sekretaris PT Angkasa Pura II Daryanto mengatakan kenaikan tarif PJP2U di bandara AP II nantinya bakal berlaku secara bertahap dimulai dari Bandara Kuala Namu Medan, Syarif Kasim II Pekanbaru, serta Fisabililah Tanjung Pinang. “Nanti secara bertahap pemberlakuannya mulai dilakukan di bandara lain yang berada di luar Pulau Sumatra,” lanjutnya.

Terkait besaran tarif, saat mengajukan ke Menhub, mereka memperkirakan tarif tersebut tidak jauh berbeda dengan yang tarif yang diberlakukan di lima bandara milik PT AP I yakni berada pada kisaran Rp75.000 bagi penumpang domestik, dan Rp 200.000 utnuk penumpang internasional.


Dia mengatakan tarif PJP2U saat ini memang sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pengelolaan bandara. Contohnya pada salah satu bandara di Sumatera yang dikelola AP II, tarif penumpang domestik saat ini hanya Rp 8.000. “Kalau sudah ada hitam di atas putihnya baru bisa diketahui kapan tarif baru tersebut bakal berlaku,” ungkapnya.

Tidak ada komentar: