Kamis, 10 April 2014

Tak Semua Maskapai RI Gabungkan Airport Tax dengan Tiket, Kenapa?

Hingga kini, baru 2 maskapai tanah air yakni Garuda Indonesia dan Citilink yang menggabungkan sistem pembayaran Passenger Service Charges (PSC) atau familiar disebut airport tax dengan tiket pesawat. Sementara di Indonesia, terdapat belasan maskapai berjadwal yang beroperasi dan melayani penerbangan ke seluruh penjuru negeri.

Di negara maju sendiri, penumpang tidak perlu lagi mengeluarkan uang tunai saat di bandara, untuk sekedar membayar airport tax karena sudah membayar saat membeli tiket. Apa masalah lamanya proses penggabungan antara tiket dan airport tax untuk semua maskapai di Indonesia?

Direktur Kebandarudaraan, Kementerian Perhubungan, Bambang Tjahjono menerangkan persoalan yang timbul karena operator bandara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub tidak bisa langsung memperoleh uang dari airport tax yang dikumpulkan maskapai. Karena airport tax sangat diperlukan oleh operator bandara untuk membiayai operasional dan pelayanan kepada penumpang.

"Yang menjadi kendala adalah kalau yang namanya di masukkan ke tiket. Itu kan nanti uangnya nggak ke pengelola bandara langsung kan. Dia ke airlines. Ngeluarinnya kapan?” kata Bambang kepada detikFinance di Kemenhub, Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/4/2014).

Persoalan lain yang bisa muncul jika maskapai yang menarik airport tax adalah tiba-tiba berhenti operasi. Ini menjadi pertimbangan lambatnya proses penggabungan airport tax dan tiket. "Nanti misal ditarik sama airlines terus tiba-tiba airlinesnya bangkrut susah juga. Harus ada lembaga penjaminnya lah," jelasnya.

Untuk mempercepat proses penggabungan airport tax dan tiket penerbangan, saat ini tengah dirumuskan skema penjaminan, penarikan dan penalangan airport tax oleh pihak ketiga yakni melalui perbankan BUMN. Misal maskapai menarik airport tax, nanti perbankan akan menalangi terlebih dahulu pembayaran airport tax kepada operator bandara. Bank juga bertugas menarik airport tax yang dihimpun maskapai. "Misal Bank Mandiri atau BNI. Nanti yang collect itu bank. Jadi bank itu bisa menalangi operasional si operator bandara. Ini sedang digodok di BUMN. Kita setuju karena orang juga nggak ribut kenaikan airport tax karena sudah masuk ke tiket," sebutnya.


Selain menggodok skema penarikan, penalangan dan penjaminan airport tax, Bambang menilai harus ada perubahan peraturan di bandara UPT. Pasalnya setiap penerbangan dari bandara UPT di bawah Kemenhub harus mencatat dan melaporkan setiap hari penerimaan airport tax. "Di UPT uang yang masuk langsung disetor ke kas negara. Nanti aturannya harus diubah," terangnya

Tidak ada komentar: