Hingga kini, baru 2 maskapai tanah air yakni Garuda
Indonesia dan Citilink yang menggabungkan sistem pembayaran Passenger
Service Charges (PSC) atau familiar disebut airport tax
dengan tiket pesawat. Sementara di Indonesia, terdapat belasan maskapai
berjadwal yang beroperasi dan melayani penerbangan ke seluruh penjuru negeri.
Di negara maju sendiri, penumpang tidak perlu lagi
mengeluarkan uang tunai saat di bandara, untuk sekedar membayar airport tax
karena sudah membayar saat membeli tiket. Apa masalah lamanya proses
penggabungan antara tiket dan airport tax untuk semua maskapai di Indonesia?
Direktur Kebandarudaraan, Kementerian Perhubungan, Bambang
Tjahjono menerangkan persoalan yang timbul karena operator bandara di bawah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub tidak
bisa langsung memperoleh uang dari airport tax yang dikumpulkan maskapai.
Karena airport tax sangat diperlukan oleh operator bandara untuk membiayai
operasional dan pelayanan kepada penumpang.
"Yang menjadi kendala adalah kalau yang namanya di
masukkan ke tiket. Itu kan nanti uangnya nggak ke pengelola bandara langsung
kan. Dia ke airlines. Ngeluarinnya kapan?” kata Bambang kepada detikFinance di
Kemenhub, Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/4/2014).
Persoalan lain yang bisa muncul jika maskapai yang menarik
airport tax adalah tiba-tiba berhenti operasi. Ini menjadi pertimbangan
lambatnya proses penggabungan airport tax dan tiket. "Nanti misal ditarik
sama airlines terus tiba-tiba airlinesnya bangkrut susah juga. Harus ada
lembaga penjaminnya lah," jelasnya.
Untuk mempercepat proses penggabungan airport tax dan tiket
penerbangan, saat ini tengah dirumuskan skema penjaminan, penarikan dan
penalangan airport tax oleh pihak ketiga yakni melalui perbankan BUMN. Misal
maskapai menarik airport tax, nanti perbankan akan menalangi terlebih dahulu
pembayaran airport tax kepada operator bandara. Bank juga bertugas menarik
airport tax yang dihimpun maskapai. "Misal Bank Mandiri atau BNI. Nanti yang collect
itu bank. Jadi bank itu bisa menalangi operasional si operator bandara. Ini
sedang digodok di BUMN. Kita setuju karena orang juga nggak ribut kenaikan
airport tax karena sudah masuk ke tiket," sebutnya.
Selain menggodok skema penarikan, penalangan dan penjaminan
airport tax, Bambang menilai harus ada perubahan peraturan di bandara UPT.
Pasalnya setiap penerbangan dari bandara UPT di bawah Kemenhub harus mencatat
dan melaporkan setiap hari penerimaan airport tax. "Di UPT uang yang masuk
langsung disetor ke kas negara. Nanti aturannya harus diubah," terangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar