Senin, 07 April 2014

Pesawat Delay, Ini Ketentuan Ganti Rugi Penumpang

Di Indonesia, ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara. Sementara itu Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight.

Berikut ini ketentuan mengenai jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dicantumkan pada Pasal 10 peraturan tersebut.
1.     Maskapai memberi ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari empat jam.
2.   Maskapai memberi ganti rugi 50 persen dari Rp 300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila menawarkan tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting. Maskapai juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
3.        Jika maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau upgrading class. Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli penumpang.
4.    Jika penumpang tidak terangkut, seperti dalam poin nomor 2 di atas, maka maskapai harus mengalihkan penumpang ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11.

Tidak ada komentar: