Di Indonesia, ketentuan mengenai
tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai
wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara.
Sementara itu Pasal 9 menjelaskan, keterlambatan angkutan udara mencakup
keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya
penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation
of flight.
Berikut ini ketentuan mengenai jumlah
ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dicantumkan
pada Pasal 10 peraturan tersebut.
1. Maskapai memberi ganti rugi sebesar Rp
300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari empat jam.
2. Maskapai memberi ganti rugi 50 persen
dari Rp 300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila menawarkan tujuan lain yang
terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting. Maskapai
juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai
ke tempat tujuan jika tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
3.
Jika maskapai mengalihkan penerbangan ke
penerbangan selanjutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal
lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas
pelayanan atau upgrading class. Apabila terjadi penurunan kelas
atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket
yang dibeli penumpang.
4. Jika penumpang tidak terangkut, seperti
dalam poin nomor 2 di atas, maka maskapai harus mengalihkan penumpang ke
penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan konsumsi, akomodasi, dan
biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar