Rabu, 09 April 2014

Airport Tax Naik di 5 Bandara Mulai 1 April 2014

Per 1 April 2013, PT Angkasa Pura I akan memberlakukan kenaikan tarif airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) di 5 bandara. Menurut Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Hendy Heryudhitiawan, kenaikan ini sudah disetujui oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta diketahui oleh Kemenhub dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Berikut ini lima bandara yang mengalami kenaikan airport tax:
Bandara Juanda, Surabaya: Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: Rp 50.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
Bandara Sepinggan, Balikpapan: Rp 75.000 (domestik), Rp 200.000 (internasional)
Bandara Lombok, Mataram: Rp 45.000 (domestik), Rp 150.000 (internasional)
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: Rp 75.000 (domestik)*, Rp 200.000 (internasional)

Khusus untuk bandara Ngurah Rai, Denpasar, kenaikan airport tax untuk penerbangan domestik baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Ini dikarenakan terminal domestik bandara masih sedang dalam tahap pengembangan.
Hendy Heryudhitiawan juga menerangkan bahwa kenaikan ini dianggap perlu setelah melakukan peninjauan ulang dan memang sudah waktunya. Airport tax di lima bandara ini belum mengalami kenaikan selama 3 tahun terakhir.

Himbauan khusus penumpang Garuda Indonesia dan Citilink sebagai maskapai yang sudah menyatukan airport tax dengan tarif tiket pesawat:

Menurut Wakil Presiden Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, penumpang yang sudah membeli tiket pesawat Garuda atau Citilink dengan keberangkatan dari 5 bandara tersebut sebelum 28 Maret dengan tanggal keberangkatan mulai 1 April 2014 (khusus Denpasar domestik mulai 1 Agustus 2014) akan diminta membayar selisih airport tax pada saat check-in di bandara.

Tidak ada komentar: